FAJAR.CO.ID, PANGKEP -- Belum setahun, talud penahan gelombang di muara Sungai Pangkajene rubuh. Kejaksaan Negeri Pangkep mengendus adanya dua korupsi pembagunan talud itu.
Kasi Intel Kejari Pangkep, Andri Zulfikar menjelaskan, Kejari Pangkep sudah membentuk tim melidik dugaan korupsi pada pembangunan talud di Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene. Hal itu dinilai ada indikasi dugaan korupsi pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tidak sesuai dengan kondisi pembangunan di lapangan. Padahal talud tersebut baru saja rampung dengan menggunakan APBD 2020.
"Ada dua titik yang roboh di sepanjang talud tersebut. Kami sudah tinjau dan memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi, apalagi ini baru, memakai APBD 2020," jelasnya.
Olehnya itu, pihaknya meminta untuk segera dilakukan perbaikan, dengan tidak menggunakan dana pemeliharaan, sebab menurutnya hal itu tidak masuk dalam perencanaan pemeliharaan.
"Kami menduga ini ada indikasi dugaan korupsi yang tidak sesuai dengan RAB. Namun, kami tekankan untuk dilakukan perbaikan, dalam artian perbaikannya itu tidak boleh menggunakan dana pemeliharaan dari pemda," tambahnya.
Lanjut dijelaskan bahwa, pihak terkait dalam pembangunan talud itu telah memenuhi panggilan oleh Kejari Pangkep, diantaranya PPK dan kontraktor.
"Jadi PPK dan kontraktor bermohon untuk diberikan waktu untuk membangun kembali talud yang rubuh tersebut di bulan empat dengan alasan, mengingat faktor cuaca di bulan dua dan tiga, curah hujan masih sangat tinggi," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Sungai dan Pantai Dinas Pekerjaan Umum Pangkep, Muhammad Ikra mengatakan, untuk saat ini sudah dilakukan penguatan konstruksi pada bagian pondasi.