Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMDPPA Alimuddin Baharuddin menambahkan, kenaikan untuk kedua kalinya dilakukan Bupati Sidrap sejak PP 11 Tahun 2019 mengatur besaran minimal penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.
"Awal tahun 2020 bapak Bupati telah menyesuaikan dengan PP tersebut melalui Perbup nomor 5 tahun 2020. Selanjutnya ini yang kedua kalinya bapak bupati menyetujui kenaikan tunjangan”, ungkap Alba -sapaannya-.
Perbup ini menjadi salah satu dasar penyusunan dan penetapan APBDesa tahun 2021 untuk menyesuaikan perubahannya. Perbup ini di Pasal 14 menjelaskan kenaikan tunjangan itu diberikan mulai Januari 2021. (rls)