FAJAR.CO.ID, SUNGGUMINASA -- Penggodokan RDTR Kawasan Perkotaan Sungguminasa-Cambayya perlu ditinjau kembali. Sebelum ditetapkan, perlu merevisi RTRW Kabupaten Gowa terlebih dahulu.
Sayangnya, revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak masuk dalam Prolegda tahun 2021. Sehingga, anggota DPRD Gowa menyarankan untuk segera memasukkan usulan ini segera.
Ketua Komisi III DPRD Gowa, Andi Lukman Dg Naba mengatakan, revisi RTRW yang tidak masuk dalam Prolegda perlu disikapi dengan cermat. Mengingat, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sungguminasa-Cambayya harus mengacu kepada RTRW kabupaten.
"RDTR ini harus mengacu kepada RTRW. Sehingga tidak merubah ruang terbuka hijau yang sudah ada. Selain itu, masyarakat tidak dirugikan terkait perda RDTR nantinya," kata Lukman Naba saat ditemui FAJAR, Kamis, 28 Januari.
Untuk itu, ia menyarankan agar revisi RTRW diusulkan secepat mungkin ke DPRD untuk segera dibahas. "Karena memang revisi RTRW ini belum masuk dalam Prolegda 2021," bebernya Anggota Badan Pembuat Perencanaan Perundang-undangan itu.
RTRW Kabupaten Gowa saat ini masih merujuk kepada Perda Gowa Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gowa tahun 2012-2032. "Peninjauan RTRW harus dilakukan lima tahun sekali. Sementara Perda ini sudah sembilan tahun, tetapi belum direvisi," imbuhnya.
Terpisah, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Gowa, Yani Djamaluddin mengatakan, mengatakan, draf RTRW memang sudah dalam tahap revisi saat ini. Apalagi, harus mengikuti RTRW Nasional, Provinsi.