FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Penetapan tersangka korupsi proyek Rumah Sakit Batua Makassar masih menunggu hasil rekonstruksi BPKP. Hasilnya menunggu dua bulan lagi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri, mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BPKP) sudah mengakhiri rekonstruksi pada 26 Januari. Rangkaian kegiatan berlangsung sejak 21 Januari.
Namun hasil rekonstruksi ini kata dia baru akan keluar setelah dua bulan. "Menunggu dua bulan. Kenapa lama ini ? itu kewenangan BPK," katanya kemarin.
Artinya untuk penetapkan tersangka menurutnya harus menunggu dua bulan lagi. "Polda menunggu hasil saja baru ditetapkan tersangka," tegasnya.
Hal ini disoroti peneliti ACC Sulawesi, Angga Reksa. Menurutnya, BPKP harus mendukung proses penegakan hukum. BPKP harus segera mengeluarkan hasil audit kerugian negara dalam perkara tersebut.
Lebih jauh penyidik harus segera menetapkan tersangka. Berdasarkan pemeriksaan saksi dan fakta dilapangan terdapat pembangunan yg tidak sesuai dengan RAB.
Penyidik jangan terkendala pada audit kerugian negara BPKP. "Karena fakta di lapangan sudah sangat jelas dan nyata konstruksi bangunan tidak sesuai RAB, audit bpkp hanya untuk memastikan nominal kerugian negaranya," desak Angga. (mum/iad)