FAJAR.CO.ID, SELAYAR -- Sebuah pulau tak berpenghuni di Desa Jinato, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar diduga dijual oleh pihak tertentu.
Pulau dengan nama Lantigian ini masuk dalam wilayah Balai Taman Nasional Takabonerate, diduga dijual seorang lelaki berinisial SA kepada perempuan berinisial A seharga Rp900 juta.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud mengaku telah mendengar kabar tersebut dan sementara dalam proses penyelidikan.
Dia menjelaskan, SA dan A diduga telah bertransaksi soal pembelian pulau tersebut. Bahkan A diduga telah menyetorkan panjar kepada SA senilai Rp10 juta rupiah untuk pembelian pulau itu.
"Penjualan tersebut memiliki surat keterangan jual beli tanah Pulau Lantigian yang dibuat pemerintah desa setempat pada 2015 silam," katanya, Sabtu (30/1/2021).
Awalnya, petugas resort Jinato menemukan salinan surat keterangan kepemilikan tanah dan surat keterangan jual beli tanah Pulau Lantigian.
Kemudian temuan itu disampaikan kepada Kepala Balai Taman Nasional, Kabupaten Kepulauan Selayar melalui nota dinas nomor ND.221/T.45/STPN.II/SET/6/2019, tanggal 24 Juni 2019.
"Berdasarkan salinan tadi, bahwa yang akan menjual pulau ini yakni SA dan yang akan dibeli oleh A. Sebagaimana diketahui, Pulau Lantigian masuk di dalam zona perlindungan bahari," jelas AKBP Temmanggganro.
Namun setelah Surat Keputusan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor SK.23/KSDAESET/KSA.0/1/2019,
tanggal 23 Januari 2019, lanjut dia, status pulau seluas 10 hektare ini merupakan zona pemanfaatan.