FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kemendikbud tegas melarang sekolah menjual baju seragam dan buku. Larangan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Dalam Permendikbud tersebut pada pasal 27-b, ada dua poin larangan yang dipertegas. Yakni pungutan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPB. Kemudian ada larangan sekolah menjual buku dan seragam saat seleksi siswa baru.
Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel, Hery Sumiharto menegaskan, aturan tersebut sudah menjadi ketetapan. Dia meminta agar semua sekolah-sekolah betul-betul menaati apa yang menjadi larangan Kemendikbud.
Memang untuk baju dan buku, tak boleh lagi dijual oleh sekolah. Hanya saja ada yang bisanya memanfaatkan koperasi sekolah untuk kemudian menjual pakain seragam, buku, atau tribun lain sejenisnya.
"Koperasi ini kan berdiri sendiri, tidak dikendalikan oleh sekolah. Jadi tak masalah. Kecuali ada yang memaksa siswa membeli di sana, itu tidak boleh. Pelanggaran besar," ujarnya kemarin.
Tak ada pengecualian. Semua jenis seragam apapun tak boleh dijual di sekolah. Kecuali melalui koperasi, itupun tak boleh ada paksaan. Menurutnya Kemendikbud memang mempertegas aturan lantaran mungkin saja banyak pelanggaran di sekolah.
"Apalagi sekarang sudah banyak pilihan toko seragam. Bisa pesan model khusus sendiri untuk disesuaikan dengan apa yang khas di sekolah itu. Intinya jangan ada paksaan," tegasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kepala Bidang Pengembangan SMA Idrus. Paling penting, kata dia, adalah paksanaan. Jika sekolah mulai mewajibkan calon siswa mengambil baju di koperasi, itu tidak dibenarkan.