Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan Dasar Disdik Makassar, Ahmad Hidayat juga mengamini larangan ini. "Soal jual beli seragam apalagi diwajibkan itu memang dilarang. Peraturan kementerian makin mempertegas apalagi kepada siswa baru," ujarnya, Jumat, 29 Januari.
Khusus untuk seragam sekolah, lanjut Ahmad, pakaian umum yang dikenakan siswa baru seperti putih-merah untuk sekolah dasar dan putih-biru untuk SMPN dilarang keras untuk diwajibkan.
Plt Kepala Disdik Makassar, Andi Irwan Bangsawan mengungkapkan, selalu ada penyesuaian yang dilakukan mengikuti aturan pusat. "Sebelumnya kita sudah matangkan persiapan untuk pembelajaran tatap muka yang rencana digelar awal April. Aturan yang kami buat mengacu dari kementerian. Begitu juga dengan PPDB," katanya. (ful-rdi/iad)