Reski Mulfiati Lutfi Sosialisasi Perda Nomor 2/2016 di Pampang

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Reski Mulfiati Lutfi menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2016.

Sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan itu, digelar Minggu (31/1) di Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang.

Anggota DPRD Provinsi Sulsel dari Partai Nasdem tersebut dihadapan konstituen memaparkan tujuan hadirnya Perda Nomor 2 Tahun 2016.

Wanita yang akrab disapa Kiki itu mengatakan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan itu ditetapkan, diundangkan, dan mulai berlaku pada 17 Maret 2016.

Dia mengemukakan, pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Sehingga dalam rangka penyelenggaraan pendidikan yang bersifat terpadu dan komprehensif untuk mendorong terciptanya sumberdaya manusia yang berdaya saing, demokratis dan bertanggung jawab yang berbasis kearifan lokal, diperlukan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan.

Dia menekankan, tujuan hadirnya Perda ini adalah untuk meningkatkan akses masyarakat dalam pelayanan di bidang pendidikan.

Pemerintah berharap, dengan mengacu pada peraturan daerah ini, masyarakat bisa memperoleh pendidikan yang merata, terjangkau, dan berkeadilan.

"Perda ini lahir untuk memberi pelayanan pendidikan yang adil, merata, dan terjangkau di segala lapisan masyarakat," ungkap Kiki.

Dengan akses yang mudah diperoleh masyarakat terhadap pendidikan, kata Kiki, diharapkan bisa meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang bisa bersaing. (rls/fajar)

  • Bagikan