FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Kasus pelanggaran lalu lintas di Kota Makassar sepanjang tahun 2020 meningkat tajam dari tahun 2019.
Pelanggaran lalu lintas berupa balapan liar itu pada tahun 2020 naik dua kali lipat dari tahun 2019, khusunya pada kendaraan roda dua.
"Tahun 2019, pelanggaran lalu lintas berupa balapan liar roda dua sebanyak 214 kasus. Tahun 2020, 571 kasus," kata Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polrestabes Makassar, AKP Hartati saat diwawancara, Senin (1/2/2020).
"Untuk roda empat, tahun 2019 ada 14 kasus, dan tahun 2020 ada 17 kasus," tambahnya.
Lokasi kejadiannya sendiri disebut tersebar di sejumlah titik di Kota Makassar. Namun kejadian yang paling kerap ditemui yaitu di jalan Letjen Hertasning dan jalan A. P. Pettarani.
"Hertasning dan Pettarani" ujarnya.
Kasus yang didominasi oleh kelompok remaja itu disebut Psikolog Universitas Negeri Makassar (UNM), Widyastuti bukan tanpa sebab. Kata dia, kasus pelanggaran lalu lintas mulai terjadi dikarenakan ulah orang tua sendiri.
Widyastuti mencontohkan hal-hal yang kerap ditemui adalah pada saat orang tua mengantar anaknya berangkat sekolah. Dimana sebagian diantaranya kadang mengambil jalur yang salah untuk mempersingkat jarak tempuh.
"Sebenarnya kalau kita mau merunut kenapa terjadi pelanggaran, itu karena selama ini orang tua yang mengajar anak melanggar. Kenapa? kadang-kadang orang tua mengambil jalur berlawanan untuk menempuh rute terdekat. Mereka lupa kalau mereka sedang bersama anaknya. Dan itu dilakukan hampir setiap hari,"
Perilaku itu, kata Widyastuti yang sering diikuti anak hingga dewasa. Pelanggaran lalu lintas diabaikan.