Turut hadir, Pimpinan dan Anggota Komisi B DPRD Sul-Sel, Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Sinjai, dan Ketua DPRD Sinjai. Juga Dihadiri Andi Muchtar Mappatoba Anggota Komisi D DPRD Sul-Sel Dapil V Sinjai – Bulukumba.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Sinjai bersama pihak Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Sinjai, Distributor dan pengecer melakukan Rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu yang lalu.
RDP itu membahas pengurangan kebutuhan petani terhadap pemakaian pupuk Urea bersubsidi yang dikurangi sesuai Rancangan Definitif Kebutuhan Kelompoktani (RDKK) yang sebelumnya 200 Kg per hektare, menjadi 50 Kg per hektare selama setahun.(rls)