Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penangan COVID-19 Wiku Adisasmito sebelumnya telah menegaskan bahwa biaya perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit sepenuhnya ditanggung pemerintah. Wiku pun mengimbau agar seluruh RS rujukan COVID-19 mengikuti aturan pemerintah terkait penanganan COVID-19, termasuk dalam hal pembiayaan perawatan pasien. Ia mengingatkan adanya sanksi yang mengancam jika rumah sakit tak mengikuti aturan pemerintah.
"Seperti yang selalu disampaikan, perawatan terkait COVID-19 sepenuhnya ditanggung oleh negara atau pemerintah," tegas Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (28/1) lalu. "Ingat, ada sanksi yang dapat dikenakan apabila rumah sakit melanggar aturan tersebut. (wk/Bert)