Positivity Rate COVID-19 Capai 17,5 Persen, Padahal WHO Tetapkan Ambang Batas 5 Persen

  • Bagikan
Sejumlah pengunjung berjalan-jalan di Mal Ratu Indah (MaRI), Jalan Ratulangi, Makassar, Jumatz 25 Deaember. Untuk menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Makassar menegeluarkan surat edaran untuk jam opwrasional mal tutup pukul 19.00 Wita. IDHAM AMA/FAJAR

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penangan COVID-19 Wiku Adisasmito sebelumnya telah menegaskan bahwa biaya perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit sepenuhnya ditanggung pemerintah. Wiku pun mengimbau agar seluruh RS rujukan COVID-19 mengikuti aturan pemerintah terkait penanganan COVID-19, termasuk dalam hal pembiayaan perawatan pasien. Ia mengingatkan adanya sanksi yang mengancam jika rumah sakit tak mengikuti aturan pemerintah.

"Seperti yang selalu disampaikan, perawatan terkait COVID-19 sepenuhnya ditanggung oleh negara atau pemerintah," tegas Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (28/1) lalu. "Ingat, ada sanksi yang dapat dikenakan apabila rumah sakit melanggar aturan tersebut. (wk/Bert)

  • Bagikan

Exit mobile version