Ada Pelaku Utama, Makelar Kasus Beraksi Sejak 2019

  • Bagikan

"Mustahil hanya pegawai bisa menjanjikan pengurangan atau pembebasan napi. Ini ada yang mengarahkan dan itu harus diusut tuntas," ujarnya.

Pengacara publik LBH Makassar ini menambahkan dengan mencuatnya kasus tersebut menandakan belum maksimalnya reformasi birokrasi yang terjadi. Masih ada transaksi ilegal.

"Pelaku wajib direjat dengan pasal korupsi, gratifikasi, dan pemerasan. Harus dibongkar hingga akarnya, jangan hanya kulit saja," tegasnya. (*/fajar)

  • Bagikan