Penjualan Pulau Lantigian, Gubernur Beri Atensi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SELAYAR -- Penjualan pulau Lantigian, Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate, Selayar mendapat perhatian Gubernur. Pemkab Selayar diminta untuk serius menuntaskan kasus ini.

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah pun menaruh atensi untuk kasus penjualan pulau di Selayar. Kata dia, pulau sudah seharusnya menjadi aset negara. “Ini kan masih tahap penyelidikan. Karena dia menjual hanya rekomendasi kepala desa. Saya kira ini sangat riskan,” bebernya kepada FAJAR, Senin 1 Februari kemarin.

Nurdin menegaskan, jika pulau itu tak bisa dijual. Pun jika ingin dikelola harus melalui izin serta konfirmasi ke Pemda setempat. “Pulau itu tak bisa dijual, kalau harus menjual saya kira negara punya,” bebernya. Dia juga menunggu laporan dari Pemda Selayar jika diperlukan tindakan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Selayar, Marjani Sultan juga sangat menyayangkan hal ini. Menurutnya, penjual mengklaim tak menjual pulau, tetapi menjual lahan milik neneknya.

Hanya saja, luas lahan yang dijual seluas dengan pulau. Sehingga hal ini merupakan pelanggaran. Sebab, lahan yang ada di pulau hanya hak guna pakai, bukan hak milik pakai oleh masyarakat. "Lahan di pulau bukan hak milik, maka harus memang kita melakukan upaya hukum," tambahnya.

Diketahui, pulau Lantigian dijual oleh warga Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate, Syamsul Alam kepada Asdianti sebesar Rp900 juta dan telah disetor panjar sebesar Rp10 juta sebagai tanda jadi. Asdianti disebut sebagai warga Selayar dan berlatar belakang pengusaha. Sementara suaminya merupakan warga asing berkebangsaan Jerman.

  • Bagikan