Awas! Tak Pakai Masker di Gowa Bakal Didenda Uang Tunai

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, GOWA--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa kembali menurunkan tim khusus dalam rangka melakukan pengawasan ketat atas Peraturan Daerah (Perda) tentang wajib masker dan penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang sebelumnya telah diberlakukan.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, mengatakan tim khusus yang dibentuk terdiri dari empat tim yang dipimpin langsung pejabat Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa.

Ia menyebut, dibentuknya tim ini merupakan perintah dari pemerintah pusat dalam mempercepat penanganan kasus virus corona atau Covid-19 yang penyebarannya masih menunjukkan peningkatan.

“Hari ini kita melaksanakan apel sebelum melakukan operasi yustisi. Kita lihat kondisi saat ini kasus masih meningkat, baik di nasional, maupun di wilayah Kabupaten Gowa sendiri, makanya ini menjadi upaya kita untuk menekan kasus, termasuk agar masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan prokes,” katanya usai memimpin Apel Penegakan Perda, di Lapangan Kantor Bupati Gowa, Rabu (3/2/2021).

Adnan menerangkan, operasi pengawasan Perda masker dan protokol kesehatan ini akan disasar di empat titik, masing-masing di tempat ibadah, tempat atau fasilitas umum, rumah makan dan warung kopi dan pasar, yang merupakan tempat yang dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Operasi ini akan kita berlakukan hingga 8 Februari 2021 mendatang,” ujarnya.

Adnan juga menegaskan, saat melaksanakan operasi yustisi bagi pelanggar baik masyarakat, aparatur sipil negara (ASN) dan pelaku usaha akan dilakukan rapid antigen. Bahkan akan diberikan sanksi denda maupun sanksi sosial.

  • Bagikan