FAJAR.CO.ID, GOWA - Satu orang yang sedang menyantap makanan di sebuah rumah makan di Jalan Sultan Hasanuddin, Sungguminasa, Kabupaten Gowa dinyatakan reaktif, Rabu (3/2/2021).
Pengunjung rumah makan itu didapati petugas gabungan di Butta Bersejarah ini melakukan razia di sejumlah titik kerumunan, yang memicu adanya penyebaran Covid-19.
Kabid Satpol PP Gowa, Rizki Abe, mengatakan, dari puluhan orang pengunjung yang rapid tes antigen, satu orang di antaranya reaktif.
"Tadi juga ada satu orang yang reaktif saat rapid tes di rumah makan dan diserahkan ke pihak Dinkes," katanya kepada Fajar.co.id.
Tak hanya itu, seluruh aktifitas di rumah makan itu dihentikan atau tutup. Termasuk seluruh pengunjung rumah makan yang ada di sana diimbau untuk pulang.
Kata Rizki, ada empat tim aparat gabungan yang dikerahkan menyisir sejumlah titik keramaian di wilayah Sungguminasa ini. Hasilnya, ditemukan puluhan warga yang tidak mengenakan masker.
Sanksi yang diberikan pun mulai dari sanksi sosial hingga denda yang telah ditetapkan, sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang wajib pakai masker dan penerapan protokol kesehatan.
Mulai dari sanksi sosial dan denda. Khusus denda, masyarakat yang melanggar didenda Rp100 ribu, PNS Rp150 ribu dan pelaku usaha sebanyak Rp200 ribu.
"Jadi semua yang didenda ada 38 orang. Termasuk di rumah makan ada satu," tambah Rizki.
Operasi yustisi ini akan digelar hingga 8 Februari mendatang. Sejumlah rumah makan, pasar, dan pusat keramaian lainnya akan disasar petugas mencari yang melanggar protokol kesehatan. (Ishak/fajar)