FAJAR.CO.ID, PAREPARE -- Berkas yang disita penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Parepare terus didalami. Kejari juga sudah memeriksa 10 orang saksi. Bahkan, kerugian negara bisa bertambah.
Pada kasus dugaan korupsi ini terkait bantuan pinjaman koperasi Metro Madani di tahun 2012 ini. Koperasi ini sudah beroperasi sejak 2012, mendapatkan kucuran dana sebanyak Rp7 miliar di tahun 2012 dan 2013. Dengan pengajuan Rp10 miliar.
"Nah, sebenarnya, tidak ada halangan untuk memproses kasus ini. Hanya saja beberapa korban baru melaporkan adanya indikasi korupsi di tahun 2020. Ada puluhan nasabah yang melapor, sehingga kami langsung bergerak," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Priyambudi, Rabu, 3 Februari.
Menurutnya, koperasi Metro Madani ini sudah berjalan sejak 2012 lalu. Namun, di tahun 2020 baru ada masyarakat yang melakukan pelaporan di Kejari Parepare. Ada dugaan kuat indikasi korupsi di Koperasi Metro Madani, karena tidak adanya pengembalian modal di Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Padahal, sesuai petunjuk teknis (juknis) lembaga koperasi harus mengembalikan modal ketika koperasi sudah berjalan.
"Tidak pernah ada pengembalian modal di LPDB, sehingga LPDB juga merasa dirugikan karena modal tidak bergulir. Padahal koperasi sudah berjalan," ungkapnya.
Pada kasus dugaan korupsi terkait bantuan pinjaman koperasi Metro Madani kerugian negara ditaksir kurang lebih Rp4 miliar di tahun 2012. Namun, jumlah tersebut belum final. Pasalnya, penyidik masih melakukan penghitungan kerugian negara merujuk alat bukti yang disita dari Disnaker Parepare.