"Belum final, kami sementara masih menghitung. Mungkin saja akan bertambah lebih dari Rp4 miliar," beber Priya, yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha (KTU) Kejati Sulsel ini.
Penyidik Kejari Parepare melakukan penggeledahan di Disnaker Kota Parepare, Selasa, kemarin. Pihak penyidik pun sudah langsung menyita beberapa berkas dari Koperasi Metro Madani. Di antaranya, akta pendirian, laporan pertanggungjawaban anggaran 2015, 2016, 2017, 2018, dan 2019.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Parepare, Abdul Latief mengatakan, sangkaan kasus tindak korupsi ini tidak berkaitan secara langsung dengan Pemkot Parepare. Mengingat, pada saat itu, Ketua Koperasi Metro Madani, langsung memohon kepada LPDB-KUMKM untuk diberikan pinjaman.
Ia menambahkan, pada saat itu, seluruh koperasi di bawah naungan Perindagkop dan UKM. Pemerintah sebagai pembina koperasi berbadan hukum hanya bisa memberikan edukasi atau pelatihan untuk membantu mengembangkan koperasi masyarakat.
"Jadi saya perlu luruskan, memberi pinjaman dengan yang meminjam, yang kebetulan meminjam itu koperasi langsung ke badan penyalurnya (LPDB-KUMKM)," bebernya. (*/fajar)