FAJAR.CO.ID,MAKASSAR -- Pakar hukum dan tata negara, Prof Alimuddin Ilmar menganggap pencopotan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) oleh Pj Wali Kota Makassar terkesan buru-buru.
Menurutnya, pencopotan pejabat mesti dilandasi alasan yang tepat dan juga harus melalui proses terlebih dahulu. Tidak boleh asal-asalan.
"Harus dilakukan proses terlebih dahulu sebelum melakukan pemberhentian, apakah itu pelanggaran disiplin ataukah berkenaan dengan soal kinerja," kata Prof Ilmar, Kamis, (4/1/2021).
Pencopotan itu, kata dia, tidak bisa begitu saja. Sebab, menurut ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN pejabat yang diangkat itu melalui proses kompetisi terbuka.
"Sehingga kalau ada pemberhentian maka terlebih dahulu harus dengan melalui proses pemeriksaan," katanya.
Kalau berkenaan dengan pelanggaran disiplin, Ilmar mengatakan menurut PP No 53 Tahun 2010 maka melalui Inspektorat. Sedangkan kalau berkenaan dengan kinerja menurut PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS maka harus dibentuk Tim Penilai Kinerja.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan kemudian direkomendasikan, kalau berat baru pemberhentian dari jabatan. Sedangkan kalau kinerja diberi kesempatan untuk memperbaiki kinerjanya selama 6 bulan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengungkapkan alasannya mencopot Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Rusmayani Madjid dikarenakan lamban bekerja.
Akibatnya, kata Rudy dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk hotel dan restoran gagal dicairkan.