“Karpet Merah”, Untuk Anak Guru, Wajib Lulus pada PPDB

  • Bagikan

Hal yang sama juga diungkapkan Kasek SMAN 2 Makassar, Asrar. Menurutnya prioritas harus diberikan kepada anak guru. Meski masuk dalam jalur perpindahan orang tua siswa, posisi anak guru tetap harus berada pada ranking pertama.

Bahkan, menurutnya anak guru mesti tertampung ketimbang mereka yang mendaftar lewat jalur tersebut. "Harus lulus, jangan sampai tidak diterima. Tidak boleh lagi ada pertimbangan jarak (untuk anak guru)," desaknya.

Tim Ahli Disdik Sulsel, Syarifuddin sempat memberikan gambaran, jika kuota perpindahan siswa dalam satu sekolah hanya 10 orang. Sementara pendaftar sesuai dengan jalur tersebut 8 orang, dan anak guru sebanyak 4 orang.

Maka yang akan digugurkan, kata pria yang akrab disapa Syarif ini adalah pendaftar mereka yang masuk pada jalur perpindahan siswa. "Anak guru harus pada posisi ranking teratas, tidak boleh tak masuk," ujarnya di hadapan peserta FGD.

Hanya saja, pihaknya memberi batasan. Khusus jalur anak guru hanya disediakan di sekolah tempat orang tuanya mengajar. "Tidak boleh di sekolah lain, karena melanggar aturan. Kecuali masuk di sekolah lain lewat jalur prestasi atau zonasi," lanjutnya.

Sementara untuk SMK, tak jauh beda dengan sebelumnya. Tetap ada jatah untuk zonasi hingga afirmasi tetapi tak seperti di SMA. Kemudian ada jatah untuk tambahan kuota bagi anak guru dan mitra industri sebanyak 10 persen.

"Ada banyak masukan juga soal pelaksanaan, mana lebih dulu apakah SMA dan SMK, tetapi kami upayakan gelar bersamaan. Cuma kita tunggu keputusan pimpinan nantinya," tambahnya.

  • Bagikan