“Karpet Merah”, Untuk Anak Guru, Wajib Lulus pada PPDB

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Anak guru akan mendapat perlakuan khusus pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. Mereka tak boleh tertolak di sekolah tempat orang tuanya mengajar.

JATAH ini diberikan kepada anak guru, baik yang berstatus PNS maupun tenaga honorer. Begitupun dengan anak dari para staf atau tenaga administrasi lain yang bertugas di sekolah.

Rabu, 3 Februari, Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang persiapkan pelaksanaan PPDB. Pemprov mengatur regulasi pendaftaran khusus untuk tingkatan SMA dan SMK. Sementara SMP dan SD diatur oleh kabupaten/kota.

Dalam pembahasan tersebut poin jatah khusus untuk anak guru sempat menjadi perdebatan panjang. Para kasek menolak, jika jatah kuota untuk tenaga pengajar merupakan sisa dari kuota jalur perpindahan orang tau yang tak terpenuhi. Jalur tersebut khusus untuk PPDB SMA.

Jalur perpindahan orang tua siswa/wali mendapat jatah 5 persen dari daya tampung sekolah. Sementata dalam pasal 23 Permendikbud Nomor 1 tahun 2021, jika jalur itu tak terpenuhi, sisanya bisa diisi oleh calon peserta didik, dimana orang tuanya mengajar (anak guru).

Kepala SMAN 20 Makassar Mirsan Midding menolak adanya aturan tersebut. Menurutnya anak guru mesti mendapat kuota khusus. Bahkan jika perlu, diprioritaskan masuk sekolah sesuai yang diinginkan. Tak diatur lagi, sesuai dengan tampat orang tuanya mengajar.

"Guru harus diberi apresiasi. Jangan sampai diabaikan. Makanya tetap harus mendapat jatah prioritas dan langsung lulus saat mendaftar," tuntutnya saat menyampaikan pandangan dalam FGD di SMAN 21 Makassar kemarin.

  • Bagikan