Melanggar Prokes Berkali-kali, Izin Usaha Dicabut

  • Bagikan

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa dr. Alamsyah Bachtiar mengatakan, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) semua karyawan rumah makna yang kontak erat dengan pasien positif akan langsung diperiksa. Selain itu rumah makan tersebut juga akan dilakukan penyemprotan disenfektan.

"Sambil melihat hasil dari seluruh karyawan yang kita periksa dan selama penyemprotan kita lakukan, kita instruksikan untuk sementara warung ini ditutup terlebih dahulu," ujarnya. Operasi ini akan kita berlakukan hingga 8 Februari. (*/fajar)

  • Bagikan