FAJAR.CO.ID, SUNGGUMINASA -- Selama ini, petugas hanya menerapkan saksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Kini, sanksi denda administrasi diberlakukan.
Pemda Gowa juga semakin memperketat penjagaan dengan mengerahkan tim khusus penegak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Protokol Kesehatan. Kemarin, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimulai.
Ada empat tim yang dikerahkan. Tim A dipimpin langsung oleh Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyasar sejumlah rumah makan di Kabupaten Gowa. Sementara Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni melakukan operasi yustisi di rumah-rumah ibadah.
Lainnya, tim B menyasar pasar-pasar tradisional, dan tim C di seluruh tempat umum maupun jalanan. Petugas diminta bertindak tegas dengan memberikan denda Rp100 ribu bagi masyarakat, Rp150 bagi ASN, dan Rp200 bagi pelaku usaha, bahkan bisa disanksi pencabutan izin usaha.
"Penutupan dan pencabutan izin usaha kita berlakukan jika pelanggaran yang dilakukan itu berkali-kali," kata Adnan Purichta Ichsan disela-sela operasi berlangsung di salah satu rumah makan di Jalan Sultan Hasanuddin, Rabu, 3 Februari.
Langkah tegas yang diambil lanjutnya, untuk mempercepat penanganan kasus virus corona atau Covid-19 yang penyebarannya masih menunjukkan peningkatan. "Ini dilakukan agar masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protkes," ungkapnya.
Karena salah satu warung makan ditemukan tidak menerapkan Prokes, seluruh karyawan di rapid antigen. Ternyata, satu orang dinyatakan reaktif dan langsung dibawa ke rumah sakit daerah untuk dilakukan screening. "Kita juga telah berikan sanksi denda. Jika melanggar lagi kita tutup dan jika melanggar lagi makan akan kita cabut izin usahanya," ujar Adnan.