FAJAR.CO.ID,MAKASSAR-- Universitas Negeri Makassar (UNM) memperpanjang tenggat waktu pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) hingga 8 Februari 2021. Kebijakan itu tertuang pada surat bernomor 270/UN36/KP/2021 yang ditetapkan Rektor UNM, Husain Syam.
Selain itu, UNM juga mengeluarkan Surat edaran dengan nomor 271/UN36/TU/2021 mengenai perpanjangan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) dan pelaksanaan kuliah perdana.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Sukardi Weda menjelaskan kebijakan perpanjangan tenggat waktu pembayaran UKT didasari banyaknya mahasiswa yang terkendala saat hendak menyelesaikan proses pembayaran. Penyebabnya, kata dia, adanya masalah teknis pada sistem pembayaran di bank.
"Kita maklumi, karena ada beberapa mahasiswa kita yang berada di daerah kesulitan melakukan pembayaran. Apalagi lagi mengingat situasi pandemi saat ini," tuturnya saat dikonfirmasi Kamis, (4/2/2021).
Ia berharap, mahasiswa dapat memanfaatkan masa perpanjangan pembayaran UKT tersebut. Apalagi, lanjut Sukardi, proses pembayaran UKT untuk UNM dapat dilakukan melalui mobile banking.
Setelah melunasi pembayaran, mahasiswa bisa langsung mengisi KRS. Untuk batas pengisian KRS juga diperpanjang hingga 9 Februari 2021. Penyelenggaraan perkulihaan pada semester genap Tahun Akademik 2020/2021 akan mulai dilaksanakan pada 10 Februari 2021.
Sementara Wakil Rektor Bidang Akademik UNM, Hasnawi Haris menjelaskan, proses perkuliahan masih ada dilaksanakan secara daring dan luring. Pihak kampus, kata Hasnawi, masih menunggu keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait pelaksanaan perkuliahan secara normal atau tatap muka. (Mg9)