FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Ketua Komisi D bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat DPRD Kota Makassar, Wahab Tahir mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah.
Surat keputusan bersama Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas mewajibkan pemerintah daerah serta kepala sekolah mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang penggunaan seragam dengan kekhususan agama. Pemda dan kepala sekolah diberi tenggang waktu 30 hari untuk mencabut aturan itu.
Wahab mengatakan, ada agama yang menganggap cara berpakaian adalah syariat. Kemudian menjadi polemik karena hal ini diwajibkan kepada semua penganut agama.
"Kita berharap ada kompromi dalam bernegara dan berbangsa. Kan tidak juga menggerogoti ideologi kita. Jangan kemudian cara berpakaian yang mengandung syariat diwajibkan kepada penganut agama lain," katanya kepada fajar.co.id, Kamis (4/2/2021).
Menurutnya, sebagai saudara sebangsa sudah seharusnya saling memahami dan menghargai orang lain. Jika ada yang mau berpakaian sesuai syariat agamanya jangan ada larangan.
Pemerintah daerah atau sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Jadi karena atribut ini adalah di masing-masing individu guru dan murid tentunya dengan izin orang tuanya.
"Tapi cara berpakaian itu jangan terkesan memaksakan kelompok atau penganut agama lain untuk memakai itu," tegasnya.