Dukung SE Mendikbud No 1 Tahun 2021, Pengamat Pendidikan UNM: Nilai UN Tidak Fair

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pengamat pendidikan sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Makassar (UNM), Abdul Saman mendukung pemberlakuan Surat Edaran Menteri Pendidikan nomor 1 tahun 2021. 


Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan tidak akan ada lagi Ujian Nasional (UN) maupun Ujian Akhir Sekolah (UAS) untuk syarat kelulusan siswa. 
Syarat kelulusan nantinya akan diganti dengan nilai rapor siswa selama belajar di sekolah tersebut. 


Saman menilai kebijakan tersebut sudah tepat. Sebab nilai yang diberikan oleh guru berdasarkan tingkat penguasaan materi dengan kurikulum berstandar nasional. 


Ia pun menyebut penilaian yang dilakukan menggunakan nilai UN ini tidak fair. "Daripada beberapa tahun yang lalu kelulusan ditentukan oleh hasil nilai ujian nasional, ini menurut saya tidak fair," ujarnya saat diwawancarai fajar.co.id, Jum'at (5/2/2021). 


Belum lagi, kata dia, saat ini Indonesia masih berkecimpung menghadapi pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai. Oleh karena itu, ia beranggapan penggunaan nilai rapor untuk syarat kelulusan sudah efektif. 


Saman pun tak khawatir jika pembelajaran daring yang dilakukan saat ini akan menganggu penilaian guru dalam kelas. Sebab guru sudah memiliki perangkat pembelajaran yang sudah sesuai. 


"Guru dalam mengajar sudah menyiapkan perangkat pembelajarannya, mulai dari perencanaan sampai evaluasi," sebutnya. 


"Jadi setiap materi yang diajarkan sudah disiapkan asesmen untuk mengukur hasil pembelajaran yang dilakukan," pungkasnya. 


Diketahui Menteri Pendidikan telah menerbitkan Surat Edaran nomor 1 tahun 2021. Ada 3 poin yang dijadikan syarat kelulusan siswa yakni siswa harus menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua, siswa memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik. Ketiga, siswa mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau Sekolah. (Mg5)

  • Bagikan