KPKE UINAM: Jika Terbukti “Pungli” Tanaman Hias, Kami Sidang

  • Bagikan


"kita juga tidak bisa memutuskan begitu saja, kita lihat hasil rapat nanti. Jika terbukti kami akan proses sidangnya. Kita kirim surat panggilan yang terduga dilapor, melaporkan juga saksi-saksi.  Kita akan cari kebenarannya di sidang, baru kita lihat bagaimana hasilnya nanti. Barulah kita bisa memutuskan sanksi apa yang dijatuhkan," pungkasnya.(Mg1)

  • Bagikan