FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Hingga kini, kasus pungli salah satu oknum dosen di Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) masih berlanjut. Diduga meminta ke beberapa mahasiswa untuk membawakan tanaman hias sebagai salah satu syarat konsultasi skripsi.
Informasi tersebut sudah diterima oleh Rektor UINAM, Prof. Drs. Hamdan Juhannis M.A, Ph.D. Ia menyampaikan agar segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Diketahui saat ini, pihak Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) UINAM telah mempersiapkan tim kecil fakultas untuk mengusut kasus ini yang nantinya akan diserahkan sepenuhnya pada Komisi Penegakan Kode Etik (KPKE) universitas untuk diproses.
“Untuk saat ini kami sementara bentuk tim kecil di fakultas untuk mengusut kasus itu. Apapun hasilnya, akan kami serahkan kepada KPKE untuk diproses” tutur Dr. Syatirah, Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (UINAM).
Terlepas dari hal tersebut. Kini, KPKE Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, belum menerima hasil apapun dari tim kecil yang dibentuk fakultas FKIK ini, sejak Selasa kemarin.
"Kami belum menerima hasilnya, tetapi hari ini kita akan rapat internal untuk menetapkan apakah layak atau tidak di sidangkan. Apabila layak, kita akan tetapkan jadwal sidang. Sidang untuk terlapor, melapor dan saksi," ujar ketua KPKE UINAM, Prof Bahaking Rama, Jumat, (5/2/2021).
Tambahnya, perkara ini belum bisa diputuskan, mengingat dibutuhkan beberapa tahapan yang sistematis agar KPKE UINAM dapat memberikan sanksi yang tepat terhadap oknum dosen berinisial GNH itu.