Peniadaan Ujian Sekolah, Dewan Minta Pemkot Makassar Bersiap

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, Irmawati Sila menilai surat edaran Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah, adalah satu terobosan baik di tengah situasi pandemi Covid-19.

Menurutnya, kebijakan ini akan memberikan perlindungan bagi para siswa, mengingat kasus Covid-19 di Indonesia semakin meningkat. Khusus di Makassar, kata Irma, kebijakan ini diyakini mampu memberikan dampak yang baik dalam menekan angka Covid-19.


"Kebijakan ini sangat tepat. Tentu telah melewati berbagai kajian. Alasan utamanya adalah Covid-19 yang masih tinggi. Tentu ini adalah satu langkah yang baik membantu upaya pengendalian Covid-19," ujar Politisi Hanura itu, Jumat (5/2/2021).


Ia meminta Pemerintah Kota Makassar segera mempersiapkan semuanya, supaya agar pelaksanaannya tidak lagi mendapati masalah. "Yah, karena ini baik, sekarang saatnya pemerintah kota untuk memastikan semuanya siap," ucapnya.


Kemudian lanjut Irma, sebagaimana yang tertuang di surat edaran, telah disiapkan opsi untuk penilaian kelulusan, mulai dari tugas, portofolio, nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi.


"Kita ikuti saja itu sesuai petunjuk yang telah ditentukan dari pusat,” jelasnya.


Pada prinsipnya, jelas dia, semua pelaksanaan harus dilakukan secara daring. Pasalnya selama ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.


Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Naisonal dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Surat edaran itu diterbitkan Nadiem pada 1 Februari 2021 di Jakarta.

  • Bagikan