FAJAR.CO.ID, SUNGGUMINASA -- PDAM Kabupaten Gowa menaikkan tarif. Masyarakat mengeluh atas keputusan tersebut.
Ansar, salah seorang pelanggan PDAM Gowa di BTN Cendana Residence mengatakan, tarif air PDAM dinaikkan di tengah situasi pandemi Covid-19 sebenarnya mencekik. Tidak tepat. Mengingat, pendapatan sangat menurun.
Ia memperlihatkan nota tagihan pembayaran PDAM miliknya, Desember 2020 ia membayar Rp 46.400, memasuki Januari 2021, pembayaran naik menjadi Rp58 ribu, dengan denda Rp7.500. Sehingga total pembayaran selama dua bulan Rp111.900.
"Situasi belum membaik, tetapi sudah ada kenaikan tarif. Seharusnya situasi Pandemi dengan kondisi pendapatan yang menurun drastis. Jangan dahulu dinaikkan tarif," kata Ansar.
Kenaikan tarif air bersih untuk rumah tangga dinaikkan sekitar Rp9.000 lebih. Biayanya bervariatif tergantung kelas masing-masing. Lengkapnya lihat grafis.
Dirut PDAM Gowa Hasanuddin Kamal, membenarkan adanya perubahan tarif air minum ke rumah tangga. Katanya, penyesuaian tarif ini lantaran tarif PDAM tidak pernah penyesuaian sejak tahun 2012. Sehingga, sudah perlu dilakukan perubahan.
"Naiknya juga sedikit sekali. Apalagi, PDAM dituntut membangun IPA tanpa APBN dan APBD. Mohon di mengerti. Penyesuaian ini berdasarkan SK Bupati," kata Hasanuddin kepada FAJAR, Jumat 5 Februari.
Hasanuddin Kamal berharap masyarakat bisa memahami kebijakan ini. Apalagi, perubahan tarifnya tidak begitu besar. Selain itu, untuk pembangunan sejumlah fasilitas ke depan. (*/fajar)