Kasus Jual Beli Pulau, Polisi Dalami Tersangka Baru

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SELAYAR -- Polisi menetapkan Kasman sebagai tersangka kasus jual-beli Pulau Lantigiang. Kasman merupakan perantara jual beli.

Kasman merupakan keponakan Syamsul Alam, warga yang mengaku pemilik lahan di pulau tak berpenghuni tersebut. Menurut penyidik, kemungkinan masih ada tersangka lain dari kasus ini.

"Ada kemungkinan tersangka lebih dari satu orang. Selasa depan gelar perkara di Polda Sulsel," sebut Penyidik Pembantu Unit Tipiter Reskrim Polres Selayar, Bripda Ashabul Kahfi, Minggu, 7 Februari.

Untuk memuluskan niatnya menjualnya pulau, Kasman juga telah membuat keterangan palsu. Seolah-olah pulau tersebut miliknya, padahal hanya hak pakai saja sebab masuk kawasan konservasi.

Kasman membuat surat keterangan kepemilikan lahan pada 2019 namun penanggalannya diundurkan ke 2015. Saat itu, Kasman diduga dibantu oleh kepala Desa Jinato membuat keterangan palsu tersebut.

"KS terancam pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penempatan keterangan palsu, dengan ancaman pidana di atas lima tahun," ungkapnya.
Kasman juga berusaha menipu pembeli lahan. Dalam Akta Jual Beli (AJB), luas lahan yang disebutkan jauh lebih besar dibanding luas lahan Pulau Latigian.

Menurut data Balai Taman Nasional Taka Bonerate (TNTR), pulau berpasir putih itu seluas 2,8 hektare. Sementara dalam surat keterangan jual beli, tertulis 7,3 hektare.

Laporan Salah Kaprah

Kuasa Hukum Direktur Utama Selayar Mandiri Utama sebagai pembeli lahan pulau, Zainuddin mengatakan, sebagian tanah di atas Pulau Lantigiang secara hukum adalah milik Syamsul Alam. Maka laporan polisi TNTB ke Polres
Selayar tidak tepat.

  • Bagikan