FAJAR.CO.ID, ENREKANG - Polres Enrekang menangkap pria berinisial R, 30 tahun. Dia ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan melalui media elektronik.
Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya Ghalib, mengatakan, pria yang ditangkap itu merupakan oknum wartawan yang dilaporkan oleh Bupati Enrekang, Muslimin Bando.
"Pelaku membuat berita di salah satu media online, yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik (Bupati Enrekang) di Jalan Latimojong, Makassar," katanya, Senin (8/2/2021).
AKBP Sinjaya menjelaskan, pelaku adalah warga yang berdomisili di Lingkungan Batili, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang ini diduga melanggar UU ITE.
"Pelaku diduga dengan sengaja membuat berita melauli media online, berisi muatan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap diri pribadi (Bupati Enrekang)," tambah dia.
Karena merasa keberatan, orang nomor satu di Kabupaten Enrekang itu pun langsung melapor ke polisi, lalu polisi menangkap pelaku di Jalan Gunung Latimojong, Makassar, pada Minggu (7/6/2021) pukul 21.15 WITA.
Saat ini polisi masih mengamankan pelaku dan barang bukti, yang diduga digunakan saat membuat berita yang berisi muatan penghinaan terhadap Bupati tersebut.
Pelaku pun dijerat Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008,tentang ITE dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008, tentang ITE.