Tidak Dilengkapi Dokumen, 22 Jenis Tanaman Hasil Pembelian Via Online Dimusnahkan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Sebanyak 22 jenis tanaman berbagai jenis yang berasal dari luar negeri ditahan dan dimusnahkan di Balai Karantina Pertanian Makassar, Senin (8/2/2021).

Pemusnahan tanaman ilegal itu dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar. Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Makassar, Andi Yusmanto, membenarkan pembakaran itu.

Kata dia, pembakaran itu dilakukan dan sudah sesuai prosedur penerimaan tanaman dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.

"Jadi yang kita musnahkan, sebagian besar tidak dilengkapi dokumen. Itu memang menjadi persyaratan utama pada saat pemasukan media pembawa dari luar atau kita impor," katanya.

Tanaman ilegal itu, lanjut dia, berasal dari beberapa negara di Asia. Seperti China, Taiwan, Singapura, dan ada Kepulauan Selomon dari Tongah dan Malaysia. Ada juga dari Hongkong, Laos bahkan Perancis

"Hampir semua itu benih sayur, benih buah dan benih bunga. Itu yang banyak dari luar dan hampir tidak ada yang bersertifikat yang notabenenya dipesan lewat online dari luar," terang dia.

Ada beberapa jalur tanaman impor itu bisa masuk ke Indonesia. Salah satunya jalur bandara dan tiba di bandara. Tanaman itu terbungkus di dalam tas.

Namun saat diperiksa lewat mesin X-Ray, keberadaan tanaman ilegal itu pun bisa terlacak dan langsung dilakukan penindakan oleh pihak berwajib di bandara.

"Ini teman-teman di pos Bea Cukai yang kebetulan kita sama di kantor pos itu sudah ada koordinasi yang baik. Begitu ada yang masuk lewat X-Ray dan langsung kita amankan atas persetujuan dari teman-teman pos juga," jelasnya kepada wartawan.

  • Bagikan