FAJAR.CO.ID,MAKASSAR -- Pemerintah menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) selama masa pandemi Covid-19, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diperuntukkan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Hanya saja, masih banyak UMKM yang mengeluh akibat tidak mendapatkan bantuan tersebut. Bahkan ada beberapa UMKM yang belum mengetahui informasi terkait BLT.
Seperti yang dialami salah seorang warga asal Kecamatan Wajo, Khaerul. Ia mempertanyakan cara mendapatkan bantuan tersebut. "Gimana caranya mendapatkan bantuan langsung tunai UMKM di tengah pandemi Covid 19?," tanya Khaerul, Selasa (9/2/2021).
Menanggapi itu, anggota DPRD Sulsel, Rudy Pieter Goni menjelaskan syarat penerima bantuan tersebut antara lain terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan mempunyai nomor induk kependudukan yang dibuktikan dengan adanya surat pengusulan dari pengusul.
"Kedua, tidak sedang menerima bantuan kredit modal dari perbankan dan ketiga, tidak berstatus sebagai ASN, TNI Polri dan Pegawai BUMN atau BUMD," ujarnya.
Bila ketiga syarat tersebut terpenuhi, kata Sekretaris PDIP Sulsel ini, pendaftaran atau pengajuan bisa dilakukan ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing. (nsrn/fajar)