Pelaku UMKM Jangan Bubarkan, Cukup Didenda

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, PINRANG -- Pelaku UMKM di Bumi Lasinrang makin resah dengan pembatasan aktivitas pada malam hari. Mereka berharap, pemerintah segera memberi kelonggaran atau solusi lain selain pembatasan.

Hal tersebut diteriakkan oleh puluhan pelaku UMKM yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kabupaten Pinrang, Senin 8 Februari.

Salah satu massa aksi, Isra mengungkapkan, pengetatan aktivitas di malam hari, bukan solusi terbaik. Khususnya dari segi ekonomi, yang sangat berdampak siginifkan terhadap roda bisnis para pelaku UMKM. "Kalau ini korona ditunggu selesai, hancur kami semua ini kasian," kesal Isra yang juga Owner Kobass Coffe itu.

Pihaknya memiliki beberapa tawaran solusi kepada pemerintah. Salah satunya, membuat para pelaku UMKM atau usaha, menandatangani surat pernyataan untuk didenda jika saja, terindentifikasi adanya pelanggaran protokol kesehatan. Petugas tidak perlu datang langsung membubarkan.

"Cukup datang beberapa orang, perlihatkan foto jika salah satu usaha melanggar protokol. Lalu berikan denda. Apalagi sudah tanda tangan surat bermaterai. Lebih bagus begitu," sarannya.

Sekda Kabupaten Pinrang, Andi Budaya, tak bisa langsung mengiyakan solusi yang ditawarkan tersebut. Ia pun menjelaskan, surat edaran bupati soal pembatasan aktivitas malam hari, bukan berasal dari satu orang saja.

"Edaran itu bukan Pak Bupati saja. Tetapi semua elemen Forkompimda juga dimintai pertimbangan," bebernya.

Meski demikian, Andi Budaya, bertutur, masukan dari para pelaku UMKM akan dibawanya dalam rapat bersama para stakeholder nantinya. Itu untuk dibincangkan, seperti apa upaya dalam penanganan Covid-19. (gsa/ham)

  • Bagikan