Pemulung yang Lakukan Pencurian dengan Modus Cungkil Jendela Rumah Ditangkap

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,PANGKEP-- Seorang pemulung bernama Ardi alias Da'di diringkus Resmob Polres Pangkep karena melakukan pencurian yang disertai dengan pemberatan.

Pemuda 21 tahun itu merupakan warga asal Kota Makassar yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana pencurian di Kabupaten Pangkep.

Kasubdit IV Direktorat Reskrimum Polda Sulawesi Selatan, Kompol Suprianto mengatakan, terduga pelaku merupakan pemulung yang melakukan pencurian di Pangkep dan melarikan diri ke Polman.

"Penangkapan terhadap pelaku di lakukan oleh anggota Resmob Polres Pangkep dibantu dengan Resmob Polres Polman. Terduga pelaku ini ditangkap diamankan berdasar pada laporan polisi di wilayah hukum Polres Pangkep," kata Supriyanto kepada Fajar.co.id, Selasa (9/2/2021).

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap Da'di dilakukan ketika anggota Resmob Pangkep berkoordinasi dengan Resmob Polres Polman saat telah diketahui keberadaannya usai kabur.

“Setibanya di Polman Tim Resmob Polres Pangkep berkordinasi dengan Tim Resmob Polres Polman bahwa terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Pangkep sedang berada di wilayah hukum Polres Polman,” katanya.

Suprianto lanjut menerangkan, Resmob Polres Pangkep pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan tempat di mana diduga Da'di bersembunyi, hingga akhirnya ditemukan informasi bahwa Da'di sedang berada di rumah kosnya.

“Tim yang tergabung Resmob Polres Pangkep dan Resmob Polres Polman langsung menuju ke tempat kosnya dan pada saat sampai di rumah kosnya dan akhirnya pelaku berada di dalam berhasil diamankan,” terang Kompol Suprianto.

  • Bagikan