FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Terkait polemik dan isu pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih Moh. Ramdhan Pomanto dan Fatmawati Rusdi masih terus bergulir. Hal itu turut mendapatkan perhatian dari Pengamat politik dan pemerintahan Universitas Bosowa, Arief Wicaksono.
Arief menilai jadwal pelantikan harus disesuaikan dengan regulasi dan kondisi yang ada. Apalagi, kata dia, Surat Keputusan (SK) Pj Wali Kota Makassar masih sampai bulan Juni.
"Harus dilihat juga dengan kondisi yang melingkupinya, misal soal jabatan PJ yang infonya masih lama berakhir," ujar Arief kepada Fajar.co.id, Selasa (9/2/2021).
Menurut Arief, hal yang perlu dipertimbangkan adalah keserentakan pelaksanaan pelantikan nantinya. Diketahui ada 12 kabupaten kota di Sulawesi Selatan yang melaksanakan pemilihan umum serentak pada tahun 2020 lalu.
"Kalau menurut saya disesuaikan saja dengan regulasi dan kondisinya. Bagaimana hal itu diatur dalam peraturan yang ada, soal waktu, tempat dan keserentakan pelaksanaan pelantikan," ujar Arief.
Lebih lanjut, terkait adanya jadwal pelantikan yang sudah beredar di media sosial, Arief tak ingin menangapi serius. Baginya, kepastian jadwal pelantikan ada pada SK Mendagri.
"Ya, kapan pun itu isunya, baliknya harus ke regulasi, dalam hal itu adalah SK Mendagri. Meski Gubernur misalnya mengundur pelantikan, tapi Mendagri ternyata sebaliknya, ya pelantikannya maju. Begitupun sebaliknya," tegas Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Unibos ini.
Ia pun menilai saat ini, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah sedang menantikan kepastian SK dari Mendagri. Oleh karena itu, NA belum pernah mengeluarkan statmen soal kepastian waktu pelantikan.