Polemik Jual Beli Pulau, Kuasa Hukum Asdianti akan Mengadu ke Komnas HAM

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Kasus dugaan jual beli pulau Lantigiang, Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate terus berlanjut. Kuasa hukum terlapor akan mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Zainuddin, selaku Kuasa Hukum Direktur Utama PT Selayar Mandiri Utama, Asdianti mengaku turut mendampingi Syamsul Alam dan Kasman sebagai terlapor dalam kasus ini.

Dia menilai, laporan Balai Taman Nasional Taka Bonerate ke Polres Selayar tidak tepat dan bersifat kriminalisasi. Alasannya, kasus sengketa lahan merupakan perkara perdata yang harus diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan UU nomor 27 tahun 2007 pasal 64 ayat 1. Bukan kepolisian.

Atas dasar itu, pihaknya tidak menerima jika Kasman ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Apalagi, Kasman hanya sebagai kuasa dari Syamsul Alam dalam penjualan sebagian tanah di atas Pulau Lantigian.

"Kami akan mempersoalkannya ke Komnas HAM atas laporan kriminalisasinya yang tidak sesuai dengan pasal 64 ayat 1 tersebut," jelasnya.

Kendati demikian, Zainuddin menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres lalu mengambil langkah tersebut. "Kami sudah rencanakan melapor ke sana (Komnas HAM) tetapi kami tunggu dulu seperti apa hasilnya," tambahnya.

Koordinator Humas Balai TNTB, Arfandy Aznur belum memberikan respons saat dikonfirmasi ihwal tersebut. Sementara itu, Penyidik Pembantu Unit Tindak Pidana Tertentu Reskrim Polres Selayar, Bripda Ashabul Kahfi mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru setelah Kasman ditetapkan dalam kasus ini.

  • Bagikan