Kasus Prostitusi Anak, Pernyataan Pelaku Butuh Pembuktian

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasus prostitusi daring melibatkan anak di Makassar kini menjadi perhatian banyak pihak. Utama kasus yang melibatkan pelaku dengan insial N (14).

Pelaku yang masih di bawah umur ini mengaku melakukan aksi prostitusi tersebut karena lari dari rumahnya. Ia mengaku menghindari perlakuan bejat salah seorang saudaranya. N selalu digauli dengan paksa atas oleh saudaranya saat orang tuanya tidak ada. Selain itu N membutuhkan uang untuk membayar indekosnya usai lari dari rumahnya.

Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar, Tenri A Palallo mengaku, pihaknya juga telah mendengar pengakuan pelaku tersebut. Namun hal tersebut masih butuh pembuktian. Salah satu caranya dengan dilakukan asesmen oleh psikolog.

"Itu baru sebatas pengakuan atau pendapat dari pelaku. Kita tunggu dahulu hasil asesmen, baru bisa melakukan langkah pasti," kata Tenri, Selasa 9 Februari
Tenri menuturkan pihaknya hanya bertindak dari sudut pandang pendampingan psikologis. Sedangkan untuk masalah hukum itu rana dari pihak kepolisian.

Setelah ada kesimpulan dari hasil asesmen pihaknya akan dilakukan pendampingan psikologi hingga kondisi mental pelaku stabil. Setelah itu akan dikembalikan ke orang tuanya.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan mengatakan, pihak polri kini sedang gencar melakukan pelacakan terhadap protitusi daring. Semua unit Polres dan Polda telah dilengkapi dengan patroli siber. Baik itu yang berada di Krimsus mau pun humas dalam hal ini multimedia.

  • Bagikan