SK terakhir adalah surat edaran pemerintah kota dengan Nomor : 443.01/53/S. Edaran/ Kesbangpol/II/2021. Larangan jam malam diperpanjang mulai 9 - 23 Februari 2021.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah kota menegaskan bahwa keputusan tersebut merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 Tanggal 06 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Vinus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, ada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan bagi yang melanggar surat edaran tersebut dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana.
"Ini sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Sejalan dengan penerapan larangan jam malam, Dinas Kesehatan Kota Makassar mencatat masih tingginya jumlah kasus Covid-19. Data terakhir 7 Februari 2021, tercatat 6.348 kasus (SUSPEK) dan sebanyak 24.894 kasus (KONFIRMASI).
Ketua Epidemologi Covid-19 Kota Makassar, Ansariadi menjelaskan mereka yang berusia muda paling banyak tertular Covid-19 di Makassar.
"Covid-19 pada usia muda tidak fatal karena tidak banyak menimbulkan kematian. Kalau kita lihat orang tualah yang lebih banyak meninggal," kata Ansariadi.
Berdasarkan data Epidemiologi, Ansariadi menyebut kasus Covid-19 yang terjadi pada usia 20-29 tahun sebanyak 5.818 kasus. Sementara usia 30-39 tahun sebanyak 5.987 kasus.