FAJAR.CO.ID,MAKASSAR- Perpanjangan pembatasan jam malam, kembali diberlakukan Pemerintah Kota Makassar. Kali ini, aturan yang membatasi kegiatan masyarakat di malam hari diperpanjang hingga 23 Februari 2021.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Ari Azhari Ilham meragukan efektifitas aturan tersebut, sebab dalam sidak yang dilakukan DPRD Kota Makassar masih banyak pelanggaran yang ditemukan.
"Kemarin ada sidak dilakukan Komisi A bersama Polrestabes, ternyata masih banyak membuka usaha melewati batas jam yang telah ditentukan," ujar Ari saat ditemui di Gedung DPRD Kota Makassar, Rabu (10/2/2021).
Legislator Makassar dari Fraksi Partai NasDem itu menyoalkan lemahnya pengawasan yang dilakukan, sehingga masih banyak pengusaha bandel yang tidak mengindahkan aturan jam malam. Belum lagi adanya tebang pilih dalam penindakan.
"Cuman yang aturan dibuat harus ditindak bila ada yang melanggar. Jangan cuman segelintir saja dilarang karena itu merata aturannya," tegasnya.
Di sisi lain, ia menilai kebijakan ini justru mematikan perekonomian di Kota Makassar.
Ia pun meminta agar Pemkot Makassar bisa mencari solusi agar kebijakan ini tidak berdampak buruk bagi pelaku usaha, khusunya yang beroperasi di malam hari.
Larangan Jam Malam 5 Kali Diperpanjang, Kasus Covid-19 Masih Tinggi
Aturan pembatasan aktivitas masyarakat dengan membatasi jam operasional tempat usaha atau "Larangan Jam Malam" diberlakukan Pemkot Makassar sejak 24 Desember 2020 hingga 23 Februari 2021.
Dalam rentang waktu itu, tercatat 5 kali SK aturan larangan jam malam diterbitkan Pemkot Makassar.