FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Tuntutan Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) penghapusan aturan jam malam ditolak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Artinya, jam malam atau Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyakarat (PPKM) akan tetap berlanjut. Setidaknya hingga 23 Februari mendatang.
Menurut Rudy, upaya tersebut perlu dilakukan seperti yang disarankan tim epidemiolog untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Kita perpanjang dulu sampai jam 10. Karena ini saran epidemiologi masih wajib kita dengar untuk menekan laju penyebaran Covid-19," kata Rudy saat ditemui di Pelataran Lego-lego, Rabu (10/2/2021).
"Bahkan epidemiologi ingin menyarankan tadinya menyarankan ke jam 9 supaya sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Tapi saya katakan jangan kita tetap jam 10 saja karena kita sudah under control," sambungnya.
Terkait pernyataan pekerja hiburan yang menyebut kebijakan ini diskriminatif, ia pun menepis. Dikatakan Rudy, aktivitas malam jika dibiarkan justru hanya memicu lagi potensi penyebaran Covid-19.
"Kita harus mengambil sisi berimbang. Ekonomi juga tidak mati total kalau kita berbicara perimbangan berarti tidak mungkin semuanya 100% termasuk ekonominya tidak bisa 100%. Kebetulan saja kegiatan malam ini yang kita anggap masih tinggi potensi penularan di situ,"paparnya.
Mereka diminta untuk bersabar hingga kasus Covid-19 kondusif. Usaha hiburan malam sebagai tempat yang memiliki resiko tinggi penularan mesti ditutup dulu.
"Kebetulan usaha malam ini yang memang potensinya masih tinggi sehingga harus bersabar dulu kita harus menyelamatkan yang besar itu yang harus disadari oleh teman-teman," jelasnya.