FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Keberadaan Anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) yang kian menjamur menjadi masalah klasik di kota metropolitan, termasuk Kota Makassar. Minimnya penyuluhan dan edukasi serta tidak maksimalnya penegakan hukum menjadikan jumlah anjal dan gepeng di makin tak terkendali.
Anggota Komisi B bidang Ekonomi DPRD Kota Makassar, Muliati menyoroti belum adanya solusi konkret dalam menangani fenomena sosial ini. Sulitnya penanganan ditengarai akibat tidak adanya fasilitas penunjang untuk menampung mereka.
"Pemerintah dapat melakukan pembinaan secara intensif, sehingga tidak ada lagi anak-anak jalanan dan gelandangan, itu tugas pemerintah, dalam hal ini Dinas Sosial," papar Muliati dalam gelaran sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018 tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen di kota Makassar yang berlangsung di Aerotel Smile Hotel, Kamis (11/2/2021).
Legislator PPP tersebut menekankan, selain pemerintah, juga kewajiban orang tua untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak dari berbagai hal yang dapat mengancam kelangsungan hidup dan tumbuh kembangnya.
"Orang tua juga berkewajiban mencegah terjadinya perkawinan anak hingga menyelesaikan sekolah lanjutan atas, serta membangun sistem kerekatan keluarga untuk mencegah terjadinya kekerasan dan eksploitasi," tandasnya.
Pemerhati Anak, Ceke Karai menambahkan, keberadaan Perda ini juga mengatur perlindungan anak dari kejahatan seksual, serta mencegah dan melindungi anak dari eksploitasi.