“Ranperda ini mengatur secara jelas hak dan tanggung jawab terhadap anak, UU juga seperti itu. Jadi, kalau ada orang tua yang lalai dari tanggung jawabnya, UU mengatur bahwa ada sanksi," terang Ceke Karai.
Sementara itu Akademisi dari UMI Makassar, Zainuddin Rahman menjelaskan indikasi terjadi pelanggaran hukum atas ekploitasi terhadap anak banyak dijumpai di titik central jantung kota Makassar.
"Misalnya, ada anak jalanan, dipaksa minta-minta, itu dieksploitasi namanya. Pelaku eksploitasi, pelaku penelantaran itu semua kena sanksi, termasuk orang tua yang membiarkan anaknya dieksploitasi," tegasnya Zainuddin.
"Dalam UU, sudah diatur secara tegas ada sanksi pidana. Makanya, kalau terbukti ada anak yang menjadi korban, ada anak yang berhadapan hukum maka orang mengacunya pada UU Perlindungan Anak,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Makassar, Mukhtar Tahir menyatakan, penanganan anjal dan gepeng memang menjadi tantangan yang cukup berat. Salah satu kendalanya karena fasilitas pendukung yang tidak tersedia.
Selama ini, kata dia, anjal dan gepeng yang terjaring razia petugas sudah diberi pembinaan. Hanya saja, setelah dilepaskan, mereka tetap saja kembali ke jalan. Siklus inilah yang terus berputar.
“Kita butuh Liponsus untuk menampung mereka lalu diberikan pembinaan sampai betul-betul bisa dilepas. Sehingga ketika dia keluar bisa berkontribusi dan tidak turun lagi turun ke jalan,” ucapnya. (endra/fajar)