FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sinjai kini menggunakan kertas HVS untuk penerbitan dokumen kependudukan. Hal itu berdasarkan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jumat, (12/02/2021).
Kertas ini digunakan secara permanen dalam setiap penerbitan administrasi kependudukan, kecuali KTP (kartu tanda penduduk) dan KIA (kartu identitas anak).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sinjai, Drs Akmal, mengatakan, penggunaan kertas HVS A4 sesuai instruksi Kemendagri
Mengingat adanya efisiensi anggaran dari Kemendagri dalam penggantian kertas akta kependudukan. Dia mengatakan, masyarakat tidak perlu ragu dengan akta yang dicetak memakai kertas HVS A4.
‘’Selama akta tersebut memang diterbitkan dari Disdukcapil, jadi jangan ragu keasliannya,’’ jelas Akmal.
Sebab, kata dia, penerbitan akta berbahan kertas tersebut merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat melalui Dirjen di Kemendagri, per Juli 2020 yang meminta Disdukcapil melarang penerbitan akta dengan menggunakan blanko dan harus diganti menggunakan kertas HVS A4.
“Penerbitan akta bahan kertas HVS A4 80 gram ini diatur melalui Permendagri Nomor 109 Tahun 2019. Alasan penggantian sesuai Permendagri tersebut adalah dalam rangka efisiensi, efektivitas, dan kemudahan dalam penerbitan administrasi kependudukan,” kuncinya. (sir)