FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Aset Pemkot Makassar berupa fasilitas umum (fasum) di Tello, lepas begitu saja. Dinas Pertanahan justru tak melakukan upaya untuk kembali mengambil alih lahan seluas 2.175 meter persegi tersebut.
Kepada FAJAR, Kepala Dinas Pertanahan Makassar, Manai Sophian mengatakan, si pemilik lahan yang kini membangun rumah toko (ruko) sudah punya sertifikat, Ishak Kalia. Pihaknya tak bisa berbuat banyak, atas apa yang kini dilakukan oleh yang punya hak di kawasan tersebut.
Saat ditanya soal kepemilikan aset pemerintah, eks Kabag Hukum Setda Pemkot Makassar justru mengelak. "Mana datanya? Siapa bilang (aset milik pemkot). Kalau bicara harus punya data," ungkapnya kepada FAJAR, ketika ditemui di ruang rapat pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Rabu 10 Februari lalu.
Terpisah Kepala Bidang Aset BPKD Makassar, Rachmat mengatakan, sampai saat ini aset fasum Tello tersebut masih tercatat sebagai lahan milik pemerintah. Meskipun tidak bersertifikat, tetapi belum dihapuskan dalam daftar aset.
Dia mengatakan, rata-rata fasum memang tidak memiliki sertifikat. Akan tetapi, pihaknya masih punya bukti pencatatan lain.
"Artinya dari pencatatan ini, lahan itu merupakan aset pemerintah. Belum ada perintah untuk penghapusan," ujarnya kemarin.
Belakangan tiba-tiba terbangun ruko. Lahan itupun masih bersoal hukum, tetapi bukan dengan pemkot. Melainkan ada pihak lain yang juga terlibat sengketa, dan punya klaim kepemilikan di sana.
Rachmat mengaku, beberapa waktu lalu ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Makassar terkait penindakan di kawasan itu. Keputusannya, harus ada penghentian pembangunan dari Dinas Tata Ruang.