Kemudian, kata dia, Dinas Penanaman Modal dan PTSP mencabut izinnya. "Keputusan RDP seperti itu. Saya kurang tahu apakah jalan atau tidak. Ada di masing-masing OPD yang punya wewenang," ungkapnya.
Diketahui Fasum tersebut sudah dalam kepemilikan pemerintah sejak 1992 lalu. Luas lahannya 2.175 meter persegi. Nilai lahan pada 2015 lalu terhitung cukup besar Mencapai Rp3,2 miliar. (*/fajar)