Efek Jera, Petugas Denda Serta Gembok Puluhan Kendaraan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SUNGGUMINASA -- Petugas gabungan mulai bertindak tegas. Kendaraan yang mengabaikan rambu lalu lintas digembok. Bahkan ban dikempiskan.

Personel Sat Lantas Polres Gowa bersama Dishub Kabupaten Gowa terus mengawasi Jalan Usman Salengke, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu. Setiap ada kendaraan yang parkir di tepi jalan tersebut bakal diderek.

Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari, mengatakan, Jalan Usman Salengke harus steril. Tanda larangan parkir sudah sangat jelas. Apalagi, sudah ada pemberitahuan sebelumnya. Akan tetapi, masih saja banyak pengendara yang bandel.

"Mudah-mudahan dengan penindakan gembok ban dan pengempisan ban mobil ini masyarakat semakin peduli untuk parkir mobil dan motor lebih tertib lagi. Kalau masih banyak mobil yang parkir sembarangan pada ruas jalan tersebut, maka kami akan melakukan upaya menderek kendaraan tersebut dan melakukan penyitaan," kata Mustari, Jumat, 11 Februari.

Tindakan itu lanjutnya berdasarkan pasal 287 (1) Jo Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b yang berbunyi; setiap pelanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan oleh rambu lalulintas atau marka dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu. "Untuk itu diharapkan tak ada lagi yang melanggar. Sebab langkah ini salah satu upaya mengatasi kemacetan serta mencegah kecelakaan lalu lintas," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Gowa Andi Firdaus, mengatakan, penertiban kendaraan yang parkir sembarangan akan terus dilakukan bersama dengan Sat Lantas Polres Gowa. Hal ini demi menciptakan kelancaran lalu lintas.

  • Bagikan