Hak Perlindungan Anak Adalah HAM, Wajib Dijamin Kehidupan dan Keselamatannya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kekerasan dan eksploitasi terhadap anak masih kerap terjadi. Tak jarang kita mendengar informasi anak-anak dipukul, ditampar, bahkan sampai pada penyiksaan. Pelakunya bisa siapa saja, termasuk orang terdekat korban seperti guru, keluarga atau orang tua.

Berdasarkan kenyataan yang terjadi, Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir menyampaikan, untuk meminimalkan terjadinya korban di bawah umur perlu perhatian pemerintah dan stakeholder terkait. Utamanya keluarga sebagai benteng terdepan.

"Jadi kita semua sebagai orang tua patut mengetahui hak anak kita, misalnya hak untuk bermain, hak untuk mendapatkan pendidikan, perlindungan, nama atau identitas diri, status kebangsaan, hak untuk mendapatkan nutrisi bergizi, akses kesehatan, rekreasi, kesamaan, dan peran dalam kebangsaan," ungkap Wahab dalam kegiatan penyebarluasan informasi dan produk hukum ke masyarakat terkait Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Pesonna Makassar, Jumat (12/2/2021).

Menurut politisi Golkar ini, anak adalah anugerah dari Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu telah diatur dalam perundang-undangan bahwa anak berhak mendapat perlindungan dari kekerasan.

"Kita harus memahami perundangan-undangan ini. Hak perlindungan anak adalah hak asasi manusia. Wajib dilindungi, dijamin kehidupan dan keselamatannya. Masyarakat dan pemerintah bertanggung jawab dalam hal ini," tegasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, Andi Tenri A Palallo menjelaskan pendidikan utama berada lingkungan rumah. Itu bisa memberikan dampak psikologi perkembangan anak karena ada hubungan kedekatan yang terbangun.

  • Bagikan