Keluarga Korban Diberi Santunan Rp15 Juta, 35 Ahli Waris Ajukan Berkas

  • Bagikan

"Semua persyaratan yang dibutuhkan harus dipenuhi kemudian membawa berkasnya ke Kantor Dinas Sosial Bidang Perlindungan Sosial, nanti kami akan verifikasi lalu buatkan proposalnya kemudian membawa ke Dinsos Sulsel," bebernya.

Ia berjanji akan mendata dengan baik agar bantuan tepat sasaran, tertib administrasi kepada para ahli waris, dan memastikan jumlah bantuannya diterima melalui rekening bank. "Kami akan selalu melakukan koordinasi dengan Dissos Sulsel untuk mengetahui sejauh mana perkembangannya," imbuhnya

Sementara, Kepala Bidang Perlindungan Sosial, Asrianty mengatakan, sudah ada sekitar 35 ahli waris yang mengajukan berkas. Harapannya para camat, desa atau lurah setempat bisa menginformasikan ke masyarakatnya yang merupakan keluarga atau ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 untuk segera melakukan pengurusan santunan ini.

"Untuk batas waktu tidak ada, selama presiden tidak mencabut Covid-19 sebagai bencana sosial maka bantuan ini akan terus ada. Jadi sebaiknya para ahli waris bisa segera mengumpulkan berkasnya atau jika kurang mengerti bisa menghubungi kontak person kami," tutupnya. (ans/ham)

  • Bagikan