FAJAR.CO.ID, SUNGGUMINASA -- Penanganan dan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 masih berlangsung. Di sisi lain, keluarga dalam hal ini ahli waris pasien yang dinyatakan meninggal dunia karena virus tersebut diberikan santunan sebanyak Rp15 juta.
Pemberian santunan ini menjadi salah satu upaya perlindungan sosial untuk masyarakat. Sebab, pandemi Covid-19 membuat perekonomian jatuh. Bahkan, kehilangan tulang punggung keluarga.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa, Syamsuddin Bidol mengatakan, pemberian santunan tersebut berdasarkan edaran Kementerian Sosial melalui Provinsi Sulawesi Selatan terkait penanganan perlindungan sosial yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Gowa.
Saat ini lanjutnya, pendataan ahli waris telah dilakukan. Sampai saat ini masih diverifikasi, untuk kemudian dikirim ke Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial Provinsi Sulsel.
"Datanya harus betul-betul terkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa, Perangkat Pemerintahan Kecamatan, desa/ kelurahan setempat, jika hal ini dilakukan maka akan mudah untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan sehingga para ahli waris lebih mudah dalam layanan," katanya, Jumat, 12 Februari.
Adapun syarat yang dibutuhkan oleh ahli waris adalah surat keterangan kematian yang disebabkan Covid-19 baik dari rumah sakit atau puskesmas atau dinas kesehatan. Lainnya surat kematian dari desa atau lurah setempat bahwa betul warga dari daerah itu, surat keterangan ahli waris.
Selanjutnya, melengkapi berkas dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP korban dan ahli waris, fotocopy buku rekening ahli waris, dokumentasi saat dirawat atau proses pemakaman, kontak person ahli waris dan keluarga.